IHSG Anjlok 1,72 Persen, Tertekan Bursa Global dan Saham Teknologi
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penjadwalan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diregistrasi oleh pengadilan usai dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Sidang pertama akan digelar pada Rabu dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan. Keempat terdakwa dipastikan hadir langsung di ruang persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pengadilan juga memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat dan media diperbolehkan mengikuti jalannya sidang, meski kapasitas ruang sidang terbatas.
Perkara ini menyeret empat anggota militer aktif, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Mereka sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Karena seluruh terdakwa merupakan prajurit aktif, perkara ini masuk dalam yurisdiksi peradilan militer. Lokasi kejadian di kawasan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat juga memperkuat kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penentuan jadwal sidang mempertimbangkan berbagai faktor teknis, termasuk potensi benturan dengan perkara lain serta pola persidangan bersama Oditurat Militer.
Setelah berkas diregistrasi, pengadilan memiliki kewenangan penuh atas perkara, termasuk barang bukti dan penahanan. Namun, pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.
Sebanyak delapan saksi akan dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil. Selain itu, terdapat 11 barang bukti yang telah dilimpahkan, mulai dari barang pribadi hingga rekaman video dan kendaraan.
Dakwaan Berlapis terhadap Terdakwa
Untuk memudahkan memahami konstruksi hukum yang digunakan, berikut dakwaan berlapis yang dikenakan kepada para terdakwa:
Sebagai konteks, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, yang kini memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut penjadwalan sidang dilakukan setelah memastikan perkara memenuhi kewenangan absolut dan relatif pengadilan militer.
“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai prosedur, sidang seharusnya digelar maksimal 10 hari setelah registrasi. Namun, jadwal disesuaikan agar tidak bertabrakan dengan perkara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Program RTLH Kulonprogo 2026 memasuki tahap pembangunan. Sebanyak 180 rumah dibangun, progres fisik mencapai 25 persen tanpa terdampak efisiensi anggaran.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.