Ombudsman Ingatkan Pemda Cegah Maladministrasi Sebelum Jadi Korupsi
Ombudsman RI mengingatkan instansi pemerintah mencegah maladministrasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Syahrul Yasin Limpo./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Selain itu SYL juga didakwa melakukan pemerasan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA: Viral Tumpukan Sampah di Lapangan Cepit Bantul Seusai Acara Selawatan, Ini Kata DLH
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (28/2/2024).
Masmudi menjelaskan pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," katanya.
Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, Masmudi mengatakan bahwa SYL menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.
Selain itu, lanjut dia, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI mengingatkan instansi pemerintah mencegah maladministrasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Serapan anggaran belanja Bantul per 30 Oktober 2026 mencapai 69,64%. DPUPKP menjadi OPD dengan realisasi terendah, yakni 48,14%.
Inflasi Gunungkidul pada Oktober 2026 mencapai 3,12%, tertinggi di DIY dan mulai mendekati batas toleransi pemerintah sebesar 3,5%.
Disperindag DIY menggelar pasar murah di tiga lokasi Kulonprogo pada 3–5 November 2026 dengan total distribusi 14 ton bahan pokok.
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Lama tinggal wisman di DIY pada triwulan III 2026 hampir 3 hari. Belanja wisman di Indonesia juga naik 6,96% secara kuartalan.