81 Pesawat dan Helikopter Akan Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Foto ilustrasu air. /Womenshealthmag
Harianjogja.com, JAKARTA—Praktisi pengelolaan sampah menilai setiap produksi kemasan harus memperhatikan pascapengunaannya. Jumlah kemasan diharapkan tidak menambah sampah khususnya plastik. Salah satunya terkait penggunaan galon kemasan air yang harus memperhatikan prinsip pengelolaan sampah 3R yaitu Reduce (pengurangan), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
Indonesia Solid Waste Association (InSWA) yang merupakan organisasi profesi manajemen dan teknologi pengelolaan sampah turut menyoroti penggunaan galon kemasan air, khusus galon sekali pakai. Ketua Dewan Pembina InSWA Sri Bebassari menilai konserp 3R dalam setiap kemasan produk telah diatur dalam UU No.18/2008 tentang pengelolaan sampah. Pada prinsip tersebut ada tiga tingkatan yaitu reduce atau pengurangan, reuse atau menggunakan kembali dan recycle atau mendaur ulang.
BACA JUGA : Beredar Isu Air Isi Ulang Sebabkan Kanker Prostat, Cek Fakta & Penjelasan Pakar
"Recycle ini harus menjadi pilihan terakhir. Tetapi harus mengedepankan reduce, baru kemudian reuse. Masalahnya mengapa pemerintah selalu mengizinkan kemasan sekali pakai seperti halnya galon air sekali pakai, padahal secara produksi itu tidak sejalan dengan UU persampahan, itu harusnya masuk dalam izin produksinya seperti apa," katanya belum lama ini.
Ia mempertanyakan izin produk kemasan sekali pakai tersebut karena tidak memiliki program yang tepat pascapenggunaan, mengingat saat ini sudah beredar di tengah masyarakat. Izin penggunaan harus ketat mulai dari level Menteri Perdagangan, Perindustrian hingga Kementerian Lingkungan Hidup. "Jadi sebenarnya banyak sekali kebijakan kita ini bukan dari ahlinya, kelihatan sekali kan persoalan ini tidak meminta pertimbangan atau bukan dari ahli sampah," katanya.
Ketua Umum InSWA Guntur Sitorus mengatakan pada UU Sampah sudah jelas dinyatakan pengelolaan sampah merupakan aktivitas sistematis dan berkesinambungan yang membutuhkan pengurangan dan pengelolaan sampah. Oleh karena itu sudah seharusnya sampah jangan terus diproduksi melalui berbagai kemasan, seperti halnya model galon sekali pakai. Pemerintah harus konsisten dengan peraturan tersebut.
BACA JUGA : Galon Isi Ulang Bahaya Buat Kesehatan Janin, Ini Faktanya
"Solusi pengurangan sampah itu, dari proses produksinya harus didesain agar setelah mengonsumsi suatu produk, sisanya itu sekecil mungkin atau kalau bisa sama sekali tidak ada. Jadi, jangan mengejar agar itu bisa menghasilkan sirkular ekonomi tapi malah menimbulkan jumlah sampah yang banyak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m