Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Pemilu 2024, Ini Klarifikasi Istana Kepresidenan

Akbar Evandio
Akbar Evandio Kamis, 25 Januari 2024 19:47 WIB
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Pemilu 2024, Ini Klarifikasi Istana Kepresidenan

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seorang presiden boleh ikut kampanye Pemilu 2024. Istana Kepresidenan menyayangkan banyak yang salah tafsir terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak.

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa secara tegas Jokowi telah mengatakan bahwa berbicara itu dalam konteks menjawab pertanyaan media. Namun, dalam praktiknya orang nomor satu di Indonesia itu hanya menjelaskan mekanisme aturan pemilu.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," katanya kepada wartawan lewat pesan teks, seperti dikutip dari Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Kamis (25/1/2024).

Ari menjelaskan bahwa Jokowi hanya menjabarkan atuaran dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sehingga, dia menilai  bahwa Jokowi tidak pernah menyatakan akan melakukan kampanye atau memihak melainkan hanya menyampaikan aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

BACA JUGA: Perpanjangan Jalur Kereta Cepat Tahap Pertama hingga Jogja

Ari mengatakan undang-undang memang sebenarnya menjamin hak preferensi politik presiden. Dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

"Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.

Lebih lanjut apa yang disampaikan Jokowi, bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah ada aturan yang dimuat dalam undang-undang.

Dia pun turut memberi contoh bahwa Presiden sebelumnya yang terikat dengan partai politik (parpol) seperti Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga ikut dalam kampanye memenangkan partai.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.

Oleh sebab itu, Ari melanjutkan bahwa maksud yang ingin disampaikan oleh Jokowi agar seluruhj pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku jika ikut dalam kampanye.

"Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," kata Ari. (Sumber: Bisnis.com)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online