Manajer Kopdes Ditempatkan di Luar Pulau, Menkop: Untuk Pemerataan SDM
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Ilustrasi instalasi air bersih - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat segera menerbitkan aturan soal air minum dan sanitasi. Bentuk aturannya menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya adalah Instruksi Presiden (Inpres).
"Mudah-mudahan Inpres ini dapat diterbitkan dan kita nantinya melaksanakan Inpres tersebut pada 2024," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Diana menambahkan, inpres air minum dan sanitasi dalam rangka untuk mempercepat capaian layanan air minum perpipaan melalui sambungan rumah kepada masyarakat.
"Kalau kita melihat memang infrastruktur sumber daya air minum yang dibangun oleh pemerintah pusat di sini masih banyak yang belum termanfaatkan (idle), sehingga sumber daya air tersebut harus kita alirkan kepada masyarakat agar dapat menikmati air perpipaan," katanya.
Inpres tersebut tidak hanya mengenai air minum, tetapi juga berkaitan dengan sanitasinya sehingga nanti mengumpulkan data-data yang ada di masing-masing daerah yang belum memiliki sambungan rumah. Dengan demikian, pembangunan sambungan rumah kepada masyarakat tersebut dibiayai oleh inpres.
Menurut Diana, capaian penyediaan akses air minum yang layak dan perpipaan masih menjadi tantangan bersama di Indonesia. Akses air minum layak saat ini baru mencapai 91,08%, sedangkan akses air minum aman masih 11,8%.
BACA JUGA: Okupansi Hotel Tahun Ini Cuma Ditarget Naik 10 Persen, Ternyata Ini Alasannya
"Terlebih lagi kalau kita berbicara akses air minum layak ini hanya meningkat 1 persen per tahun dan laju pertumbuhan akses perpipaan tidak sampai 1 persen dalam lima tahun terakhir (2017-2022)," katanya.
Inpres tentang air minum dan sanitasi merupakan salah satu fokus program Kementerian PUPR pada 2024 untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang menjadi direktif Presiden RI dan instruksi presiden yakni Inpres Jalan Daerah dan Inpres Air Minum dan Sanitasi.
Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menginisiasi Inpres terkait air bersih dan sanitasi setelah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Inpres tersebut mulai berlaku pada 2025. Untuk Inpres air minum dan sanitasi ini kebutuhan totalnya Rp16,6 triliun yang diperuntukkan tidak untuk membangun infrastruktur instalasi pengolahan air (IPA), namun untuk pemasangan sambungan ke rumah-rumah masyarakat agar mencapai target 10 juta SR.
Pemerintah sendiri saat ini sudah memiliki infrastruktur IPA, baik yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun regional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.