Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama Besar di Kasus MBG
Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi MBG dan mengaku siap mengungkap pihak lain yang terlibat.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa selama tiga jam di Bareskrim Mabes Polri perkara dugaan pemerasan di Kementan.
Firli tiba pukul 08.36 WIB dengan mengenakan kemeja putih panjang. Setibanya di Bareskrim Mabes Polri, dia langsung menuju ruang pemeriksaan dan menegaskan bakal kooperatif dalam pemeriksaannya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli diperiksa pada 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
Selang tiga jam kemudian, dia keluar melewati pintu sekretariat umum Bareskrim Polri atau pada 12.10 WIB. Seusai pemeriksaan, Firli mengaku sudah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memanggil Firli untuk dimintai keterangan tambahan dalam pemenuhan materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Progres sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo," kata Ade kepada wartawan dikutip, Jumat.
Dia juga menekankan bahwa berkas perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu akan segera dirampungkan sesuai dengan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Alasan Yusril
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi MBG dan mengaku siap mengungkap pihak lain yang terlibat.
Danais DIY bangun 146,3 km jalan desa dan rehab ratusan RTLH, dorong ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Penembakan saat perayaan 4 Juli di Brooklyn New York melukai 8 orang termasuk anak-anak, satu korban kritis. Polisi selidiki motif.
Awan panas guguran Merapi terjadi 5 Juli 2026 ke arah Kali Putih. Status masih Siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.
BTS resmi dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata, Argentina, menjelang konser Oktober 2026 dan terus mendominasi tangga lagu global.
Transformasi Pokdarwis jadi koperasi diyakini mampu tingkatkan ekonomi desa wisata dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.