Pengin Gunakan Dua WhatsApp di Satu Ponsel Android? Ini Caranya
Berikut adalah cara menggunakan dua WhatsApp dalam satu HP yang mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut.
Direktur RSIY PDHI dr. H. Bima Achmad Binarutama (kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti (kiri) dalam Rapat Kerja RSIY PDHI Tahun 2024 bertajuk Kesiapan Rumah Sakit Menyongsong Transformasi Pelayanan Kesehatan ke Depan,\" di Grand Rohan Jogja, Rabu (20/12/2023). Harian Jogja - Stefan Yulindriani
Harianjogja.com, JAKARTA—Sampai saat ini pemerintah masih melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sehingga iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan sebelumnya.
Isu tentang kelas BPJS Kesehatan akan dihapus kembali mengemuka, meski demikian pemerintah belum tahu kapan pastinya. Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu, viral isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah. "BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas 3, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.
Karena metode rawat KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi ditetapkan, maka saat ini masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.
Baca Juga
94,77 Persen dari Penduduk Indonesia Sudah Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan
Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III Peserta Mandiri 2023
BPJS Kesehatan: Manfaatkan Mengurus Kesehatan dalam Genggaman
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berikut adalah cara menggunakan dua WhatsApp dalam satu HP yang mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.