Advertisement
Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III Peserta Mandiri 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri. Adapun, peserta mandiri iurannya terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (16/9/2023), iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000. Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000.
Advertisement
Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
BACA JUGA : Warga Pakem Pakai BPJS Kesehatan Tak Khawatir saat Berobat
Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta dengan datang ke kantor pusat dengan membaya syarat-syarat.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara daring. Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Syarat-syaratnya antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor handphone aktif, halaman depan buku rekening, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) di antaranya file atau foto KK, file atau foto KITAS/KITAP asli, file atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Cara mendaftar program BPJS Kesehatan secara mandiri:
1. Unduh aplikasi Mobile KN di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi Mobile JKN
- Lakukan pendaftaran peserta baru.
- Baca ketentuan pendaftaran dan klik setuju.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP.
- Ketik kode captcha.
- Akan muncul data calon peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam Dukcapil. Kemudian, isi data diri dengan lengkap.
- Pilih selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas yang diinginkan.
- Masukan email dan klik simpan.
- Cek kode verifikasi yang dikirim ke alamat email.
- Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
3. Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran
Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, supermarket, maupun merchant-merchant BPJS kesehatan lainnya. Kalau sudah bayar artinya peserta resmi terdaftar dalam BPJS kesehatan. Untuk kartu BPJS kesehatan bisa diunduh virtual melalui aplikasi Mobile JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
- Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
- Presiden Prabowo Ketemu MBZ di UEA, Bahas Upaya Perdamaian Palestina
Advertisement

Kebersihan Malioboro, Kusir Bawa Parfum untuk Semprot Kencing Kuda
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Beri Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti Digugat Mantan Anggota Bawaslu
- Buntut Viral Jenazah Diangkut Pikap karena Ambulans Kehabisan Bensin, Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri
- Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
- Gempa Vulkanik di Gunung Talang, Badan Geologi Keluarkan Dua Rekomendasi
- 4.888 Pendaki Naik Gunung Ciremai Selama Libur Lebaran 2025
- Gunung Kanlaon di Filipina Meletus, Semburkan Abu Setinggi 4 Kilometer
- Kemensos Sebut Korban PHK Bisa Terima Bansos
Advertisement