Laba Bersih BEI Tembus Rp1,07 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Aktivis HAM Haris Azhar divonis bebas dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh engadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA : Kasus Hukum Luhut Melawan Haris Azhar-Fatia: Begini Kronologi dan Profil Blok Wabu
Dia juga menegaskan aktivis HAM tersebut bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus tersebut. "Membebaskan haris Azhar dalam segala dakwaan," katanya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut. Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
BACA JUGA : Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris Azhar adalah meminta maaf.
Singkat cerita, upaya saling lapor sempat terjadi, tetapi akhirnya Haris dan Fatia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berlangsung panas. Interupsi dan keberatan dari kuasa hukum pelapor dan tersangka terjadi.
Luhut yang hadir sebagai saksi membantah semua tudingan Haris-Fatia soal keterlibatannya di pertambangan Papua. Di sisi lain, Luhut menuduh Haris pernah minta saham Freeport yang kemudian oleh sang aktivis disanggah dengan tudingan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
CLASSY Modifest 2026 di Yogyakarta menampilkan karya modifikasi kreator lokal, meningkatnya peserta perempuan, dan kolaborasi seni.
25 orang tewas akibat gelombang panas di AS, 40 juta penduduk dalam peringatan. Suhu tembus 45,5°C di Arizona dan California.
Disdikpora Temanggung menegaskan orang tua boleh membeli seragam sekolah sendiri dan sekolah dilarang mengaitkannya dengan penerimaan murid baru.
Anak sulit fokus dan cepat bosan? Kenali fenomena popcorn brain akibat paparan media sosial berlebihan beserta gejala dan cara mengatasinya.
Pemkab Gunungkidul berencana menaikkan target PAD wisata menjadi Rp52 miliar setelah realisasi pendapatan melampaui target tahunan pada semester pertama 2026.