LLDikti V Jogja Perkuat Integritas Menuju WBBM 2026, Cegah Gratifikasi
LLDikti V Jogja memperkuat integritas dan anti gratifikasi sebagai bagian dari target Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2026.
Ilustrasi kosmetik ilegal.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023. Bahan tersebut dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga kesehatan Janis pada ibu hamil.
"Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
BPOM, kata Rizka, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran. "Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar," ucapnya
Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
BPOM Rilis Daftar 16 Kosmetik Berbahaya
Hati-Hati, Skincare dan Kosmetik Ilegal Berbahaya untuk Konsumen Maupun Penjual
Waspada! Ini Daftar 16 Jenis Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya
Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, ungkapnya, antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.
"Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan mengakibatkan kecacatan," tambahnya.
Selain itu, ungkap Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.
Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.
"Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi," tegasnya.
Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
LLDikti V Jogja memperkuat integritas dan anti gratifikasi sebagai bagian dari target Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2026.
Warga Karang dan Sungapan kembali menolak tambang pasir Sungai Progo. Puluhan warga mendatangi kantor CV BKS dan meminta aktivitas dihentikan.
Setir mobil terasa berat saat parkir bisa disebabkan power steering, rack steer, fluida, hingga kaki-kaki. Kenali penyebab dan tanda-tandanya.
Manchester City dilaporkan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan aturan finansial Liga Primer. Sanksi dan proses banding masih menunggu.
Banjir meluas di Bangkok setelah hujan hampir 300 mm. Seluruh 50 distrik dinyatakan zona bencana, sementara hujan lebat masih berpotensi hingga 27 September.
Tata Aeris resmi meluncur di India mulai Rp90 jutaan. Sedan penerus Tigor ini punya kamera 360 derajat, 6 airbag, layar 10,25 inci, dan mesin CNG.