Advertisement
Waspada! Ini Daftar 16 Jenis Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis beberapa jenis obat tradisional dan kosmetika berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.
BPOM kemudian menarik obat tradisional dan kosmetika berbahan kimia berbahaya ini dari pasaran. Temuan ini merupakan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Advertisement
Salah satu jenis dari 16 kosmetika berbahaya yang dirilis oleh BPOM adalah Madame Gie, kosmetika milik artis Indonesia, Gisella Anastasia.
Kandungan dalam kosmetik yang berbahaya itu disebutkan mengandung Merah K3 dan Merah K10 yang memiliki risiko yang dapat menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik. Selain itu, efek samping penggunaannya juga bisa menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan.
BACA JUGA: Bunyi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy! Cepat Kau Tembak!
Berikut ini daftar 16 kosmetika berbahaya berdasarkan Penjelasan Publik No.PW.02.04.1.4.10.22.168 Tanggal 4 Oktober 2022 Tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan Badan POM Oktober 2021-Agustus 2022.
1. Madame Gie Sweet Cheek Blusher 03
2. Madame Gie Naik Shell 14
3. Madame Gie Naik Shell 10
4. Casandra Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
5. Casandra Lip Balm Magic (Strawberry)
6. Casandra Lip Balm Magic (Orange)
7. Loves Me keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
8. Loves Me The Matte Eyeshadow LM3016
9. Loves Me The Matte Eyeshadow LM3022 04
10. Miss Girl Eyeshadow + Blush On No. 2
11. Miss Girl Eyeshadow + Blush On No.3
12. Miss Rose Matte 33 Orchid 7301-043B33
13. Miss Rose Matte 46 Love Bug 7301-043B46
14. Miss Rose Matte 52 Americano 7301-043B52
15. Miss Rose Matte 48 Gesper 7301-043B48
16. Miss Rose Matte 50 Loved 7301-043B50
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusaan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement

Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement