Dana Rp300 Triliun di Himbara Mulai Ditarik, Dikembalikan ke BI
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Akses Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dicabut menyusul Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Keppres itu menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden maka akses beliau sebagai Pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Sabtu (25/11/2023).
BACA JUGA: Wapres Ma'ruf Minta KPK dan MK Jadi Marwah& Tingkatkan Kredibilitas
Artinya, Firli tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK selama proses hukum yang berlangsung atau sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dia tidak boleh ikut dalam pengambilan keputusan apapun sebagai pimpinan KPK. Namun, menurut Tanak, rekan sesama pimpinannya itu masih bisa untuk sekadar berkunjung ke kantor.
Adapun per Sabtu dini hari kemarin, Tanak mengaku belum mendapatkan Keppres yang ditandatangani Jokowi. Keppres itu berisikan keputusan untuk memberhentikan Firli sementara waktu dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai Ketua," kata Tanak.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian Firli sementara waktu dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua KPK imbas penetapannya sebagai tersangka.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di Sleman naik 9 persen pada semester I 2026 menjadi 1.454 kasus. Polisi menyebut mobilitas masyarakat dan pelanggaran lalu lintas
Panduan lengkap aktivasi rekening SimPel untuk pencairan PIP. Simak dokumen, cara aktivasi, dan manfaat rekening ini untuk kelancaran bantuan pendidikan Anda!
Seluruh pemain Timnas Inggris menyumbangkan match fee selama turnamen untuk berbagai lembaga amal melalui England Footballers Foundation. Dana yang terkumpul te
Penelitian ungkap penuaan ovarium bukan hanya soal sel telur, tapi seluruh ekosistem. Sistem saraf dan jaringan ikut berubah.
Panduan aman mengemudi mobil matic di tanjakan dan turunan. Kuasai teknik gigi rendah, engine brake, dan pengereman berirama untuk perjalanan nyaman!