Pertamina Pecat AMT Usai Viral Merokok Saat Mengemudi Truk BBM
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Ist-dok Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur PT Pertamina (Persero) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan milik negara itu periode 2011-2014.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama 2011-2014 atas nama Andri T. Hidayat selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) dan Elvita M. Tagor selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/11/2023).
Sayangnya, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara tersebut, KPK mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011–2021, Selasa (19/9/2023).
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009–2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Ahok Blak-blakan soal Kasus LNG di Pertamina
Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan Karen telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta (sekitar Rp2,1 triliun).
Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp18.066 per dolar AS akibat konflik AS-Iran, lonjakan yield obligasi AS, dan sentimen The Fed.
Iran ancam balasan keras usai serangan AS. Trump klaim jadi target pembunuhan nomor satu di tengah memanasnya konflik kedua negara.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus menunjukkan fundamental bisnis yang solid di tengah dinamika ekonomi global dan industri perbankan nasional.
Patroli gabungan Polda DIY, BNNP, dan Satpol PP digelar setiap malam selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan balapan liar.
Kejati Jatim tetapkan tiga tersangka kasus korupsi KUR di Jember senilai Rp41,48 miliar. Dua ditahan, satu sudah jalani hukuman lain.