Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK Tak Dilakukan secara Tidak Horman, Ini Alasan MKMK

Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok Selasa, 07 November 2023 20:27 WIB
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK Tak Dilakukan secara Tidak Horman, Ini Alasan MKMK

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK, sedangkan yang bersangkutan tetap menjadi hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menjelaskan alasan MKMK tidak memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.

Menurutnya, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anwar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

"Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Jimly, ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak berlaku. Adapun, berdasarkan PMK No.1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Pada Pasal 44 ayat 1 di PMK No.1/2023 disebutkan bahwa Hakim Terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri.

Pembelaan diri tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang komposisi hakimnya berbeda dengan Majelis Kehormatan (MKMK).

Diberitakan, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Sebelumnya, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres.

Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.

"Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," katanya usai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online