RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (tengah)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Johnny G. Plate Minta Uang Tambahan Rp500 Juta Per Bulan
Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun. Kemudian, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.
Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, proyek pembangunan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya, Johnny G Plate disebut telah diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri di proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp17,8 miliar.
Johnny, kata JPU, diduga berperan sebagai Menkominfo sekaligus pengguna anggaran telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek ini.
Selain Johnny cs, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto juga bakal menghadiri sidang tuntutan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
PSS Sleman merekrut eks gelandang Persipura Markus Madjar. Pemain 21 tahun itu sudah dipantau sejak Liga 2 dan mulai berlatih bersama Super Elja.
Alfamidi kembali menyalurkan 1.500 telur untuk 50 balita di Margodadi, Sleman, sebagai bagian dari program CSR pencegahan stunting.
Pemerintah menargetkan kemiskinan nasional turun menjadi 6–6,5 persen pada 2027 dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen.
Puan Maharani meminta polisi mengusut tuntas kericuhan demo 27 Agustus 2026 dan kematian warga di Pejompongan.
Pejabat Sleman yang gagal mencapai target kinerja bisa dikenai sanksi hingga demosi. Evaluasi mengacu pada Perbup Sleman No. 35/2026.