Menperin: Indonesia Bertransformasi Jadi Basis Produksi Otomotif
Menperin Agus Gumiwang menyebut Indonesia tengah bertransformasi menjadi basis produksi otomotif. Produksi kendaraan nasional tumbuh 11,3 persen pada semester I
Presiden Jokowi - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait dengan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 diumumkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tidak mencampuri urusan penentuannya.
Belakangan mencuat wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bacawapres pada Pemilu 2024.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden disaksikan di Jakarta, Senin (16/7/2023) malam.
Pernyataan Jokowi tersebut merespons wacana putranya Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi bacawapres pada Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Jokowi menekankan urusan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik. Maka itu, ia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
BACA JUGA: Fenomena Alam Unik di Sungai Qiantang, Punya Gelombang Pasang Sisik Ikan
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Presiden Jokowi.
MK pada Senin ini mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin ini.
Pemohon memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam Putusan MK soal usia capres cawapres, MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menperin Agus Gumiwang menyebut Indonesia tengah bertransformasi menjadi basis produksi otomotif. Produksi kendaraan nasional tumbuh 11,3 persen pada semester I
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
KPK melimpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kini menunggu jadwal.
Pemerintah menggelar HUT ke-81 RI di Jakarta dan IKN serta mengundang seluruh tokoh bangsa menghadiri upacara 17 Agustus 2026.
Turkiye menargetkan jalur alternatif Selat Hormuz melalui Irak selesai dalam tiga tahun untuk memperkuat perdagangan menuju Eropa.