KPK Ungkap Modus Uang Asalamualaikum dalam Kasus Eks Sekjen MPR
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.
Anwar Usman - Antara/Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA : Resmi! MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.
Lebih lanjut, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.
BACA JUGA : Kawal Putusan MK soal Batas Usia Capres-cawapres, Ribuan Personel Disiagakan
Hal itu karena akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.
Sebelumnya, MK juga menolak uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.
Google hadirkan label "Created or edited with AI" pada iklan. Pengguna bisa cek di My Ad Center. Pengiklan pihak ketiga wajib ungkap manual. Transparansi iklan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan di Aceh, Jawa Tengah, Bali, dan NTB untuk memperkuat ketahanan pangan, pasokan air, serta pengendalian banji
Spanyol vs Belgia di perempat final Piala Dunia 2026. Spanyol belum kebobolan, Belgia tajam usai menang 4-1 atas AS. Saksikan Sabtu (11/7) pukul 02.00 WIB di Lo
Satpol PP Kulonprogo menemukan ikan asin berformalin, boraks, serta puluhan jamu dan kosmetik tanpa izin edar dalam operasi gabungan di Pasar Glaheng dan Pasar
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai