NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Anwar Usman - Antara/Aditya Pradana Putra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA : Anwar Usman Pimpin Sidang Pembacaan Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-cawapres
Pasal yang digugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Pemohon menilai bahwa norma itu tidak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Oleh sebab itu, pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 seperti yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf o UU No. 42/2008 dan Pasal 6 huruf q UU No. 23/2003.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketidaksetujuan dengan dalil para pemohon. Para hakim MK menelusuri, UUD 1945 original yang disusun oleh para pendiri bangsa memang tidak mengatur soal batas usia capres-cawapres.
Dalam amandemen UUD 1945 selama 1999-2002, fraksi di MPR menyatakan persoalan batasan usia capres-cawapres tidak ada patokan yang ideal sehingga bisa diatur sesuai perkembangan zaman. Oleh sebab itu, MPR bersepakat ke depan penentuan persoalan usia ini sebaiknya diatur dalam UU bukan UUD 1945. MK sepakat dengan kesepakatan MPR. MK, yang bukan pembuat UU, menyatakan tidak bisa menentukan norma batasan usia capres-cawapres.
BACA JUGA : MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres-cawapres
"Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang [DPR dan pemerintah]," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan dalam sidang pleno.
Di samping itu, dua dari sembilan hakim konstitusi punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan penurunan minimal usia capres-cawapres ini. Keduanya yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Instagram meluncurkan label AI Generated Profile. Akun AI tanpa label berisiko kehilangan jangkauan di Reels dan Explore.
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi lolos ke 16 besar China Masters 2026 setelah Goh Sze Fei/Nur Izzuddin mundur. Simak hasil dan jadwal wakil Indonesia lain
Sebanyak 19 tersangka kasus Little Aresha dilimpahkan ke Kejari Kota Jogja. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.