Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Aspek pelindungan konsumen di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) di sektor jasa keuangan masih perlu diperkuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan bahwa aspek pelindungan menjadi tantangan yang berpotensi untuk dihadapi di industri ini.
Selain pelindungan konsumen, Agusman menilai persaingan teknologi antar sesama P2P lending, serta aspek tata kelola dan manajemen risiko juga masih menjadi tantangan. Namun, Agusman menyebut bahwa industri fintech P2P memiliki segudang peluang.
“Peluang yang dimiliki antara lain eksistensi melalui pengakuan secara hukum dari peer-to-peer lending di Indonesia dan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas industri ini di mata masyarakat luas,” kata Agusman dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA: Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Agusman menuturkan bahwa pertumbuhan yang terjadi di industri fintech P2P lending memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang unbankable dan underserved, yakni melalui aplikasi yang ditawarkan kepada masyarakat yang masih memiliki kesulitan dalam mendapatkan akses pendanaan, khususnya bagi UMKM.
Selain itu, Agusman mengatakan bahwa keberadaan fintech P2P lending juga dapat dijadikan sebagai alternatif investasi yang menjanjikan. Namun, dengan tetap memperhatikan risiko investasi dan hanya memilih perusahaan yang terdaftar resmi di OJK.
“Kemudahan akses pendanaan dan imbal hasil investasi yang ditawarkan oleh P2P lending perlu diiringi dengan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang kredibel,” pungkas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Rumah di Karanganyar terbakar diduga akibat anak berusia delapan tahun bermain korek api. Damkar Sragen membantu pemadaman selama sekitar 30 menit.
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.