Advertisement
Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
                Ilustrasi Pinjol AdaKami mendapat sertifikat ISO 27001: 2023 soal keamanan data. -  AdaKami.com
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kasus nasabah yang bunuh diri akibat diteror oleh Debt Collector PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan regulator melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk membuat terang perkara yang menjerat nasabah AdaKami hingga viral di media sosial.
Advertisement
Baca Juga: Anak Muda Terjerat Pinjol Berpotensi Masuk Daftar Hitam dan Tak Bisa Mengakses Pinjaman
“Atas berita yang ramai ini, OJK sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk membuat terangnya perkara tersebut. Mohon sabar menunggu,” kata Sardjito kepada Bisnis,” Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak AdaKami untuk menjelaskan masalah tersebut.
“Sedang akan kami panggil hari ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Namun hingga saat ini, Kiki belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut. Di sisi lain, pihak AdaKami mengaku tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan bahwa AdaKami menolak segala bentuk kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.
“Kami menegaskan pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami,” kata Jonathan.
Dia mengatakan AdaKami juga tengah melakukan penyelidikan dan penanganan terkait tersebut. Pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun @rakyatvspinjol.
Namun, dia berkilah hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa nomor DC tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Jonathan pun mengajak semua pihak, terutama nasabah AdaKami untuk ikut mengumpulkan bukti- bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan. Laporan tersebut dapat disampaikan dengan menghubungi kontak 15000-77 ataupun alamat email [email protected].
“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
 - Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
 - Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
 - Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
 - Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
 
Advertisement
    
        Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Peringati KAA, Akademisi Dunia Belajar Keberagaman Budaya di ISI
 - Tekan Prediabetes, Dokter Sarankan Tertib Diet dan Aktif Bergerak
 - Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
 - Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Selasa 4 November 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
