Advertisement
Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kasus nasabah yang bunuh diri akibat diteror oleh Debt Collector PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan regulator melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk membuat terang perkara yang menjerat nasabah AdaKami hingga viral di media sosial.
Advertisement
Baca Juga: Anak Muda Terjerat Pinjol Berpotensi Masuk Daftar Hitam dan Tak Bisa Mengakses Pinjaman
“Atas berita yang ramai ini, OJK sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk membuat terangnya perkara tersebut. Mohon sabar menunggu,” kata Sardjito kepada Bisnis,” Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak AdaKami untuk menjelaskan masalah tersebut.
“Sedang akan kami panggil hari ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Namun hingga saat ini, Kiki belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut. Di sisi lain, pihak AdaKami mengaku tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan bahwa AdaKami menolak segala bentuk kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.
“Kami menegaskan pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami,” kata Jonathan.
Dia mengatakan AdaKami juga tengah melakukan penyelidikan dan penanganan terkait tersebut. Pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun @rakyatvspinjol.
Namun, dia berkilah hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa nomor DC tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Jonathan pun mengajak semua pihak, terutama nasabah AdaKami untuk ikut mengumpulkan bukti- bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan. Laporan tersebut dapat disampaikan dengan menghubungi kontak 15000-77 ataupun alamat email [email protected].
“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Tak Hanya "Mas-Mas Pelayaran", Polresta Sleman Juga Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Rekan Driver Ojol
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
Advertisement
Advertisement