11.090 Penerima PKH di Pekalongan Diminta Graduasi Mandiri, Ini Alasan
Pemkot Pekalongan mencatat 11.090 penerima PKH desil 1-4 dan mendorong warga yang sudah mampu melakukan graduasi mandiri.
Ilustrasi penculikan anak./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon setuju oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas dihukum mati.
"Peristiwa ini sangat tidak berperikemanusiaan, sangat sadis. Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum pelaku atas perlakuan keji-nya," ucap Fadli Zon dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (28/8/2023).
BACA JUGA : Diduga Anggota Ikut Menyiksa Warga Aceh hingga Tewas, Ini Tugas dan Fungsi Paspampres
Fadli menyatakan dirinya setuju dengan pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan menghukum pelaku dengan hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.
"Penyelesaian kasus ini ditunggu oleh masyarakat, karena perbuatannya sangat kejam. Harus segera ditindak dengan pemecatan dan seperti kata Panglima TNI, dihukum mati," tegas Fadli.
Sebelumnya, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya. Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta agar korban dilepaskan. Namun, pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp13 juta. Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan sadis agar keluarga memenuhi tuntutannya.
Jenazah korban pun ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat. Oleh karena itu, Fadli mendorong adanya pengusutan hukum yang cepat, adil, dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban dan masyarakat.
"Kekerasan semacam ini tidak dapat diterima dalam masyarakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, termasuk hukum militer," tutur legislator dari Dapil Jawa Barat V ini.
Saat ini pelaku Praka RM dan dua rekannya tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komisi di DPR yang membidangi urusan pertahanan dan bermitra dengan TNI tersebut menyayangkan perlakuan Praka RM. Mengingat, kata Fadli, Paspampres merupakan satuan elite TNI yang bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan presiden beserta keluarganya dan tamu kenegaraan.
BACA JUGA : Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Penyiksa Warga Dihukum Mati
"Paspampres sebagai pengamanan Presiden seharusnya menjadi pasukan paling disiplin dan berhati-hati karena pengamanan presiden dan VVIP. Jadi kalau ada oknum yang menculik, menganiaya dan membunuh tentu harus dihukum seberat-beratnya," jelasnya.
Fadli menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum militer atau pasukan pertahanan Negara merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik karena TNI bertugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap ancaman dan gangguan.
"Peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat," ujar Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkot Pekalongan mencatat 11.090 penerima PKH desil 1-4 dan mendorong warga yang sudah mampu melakukan graduasi mandiri.
Zulhas menegaskan pasar karbon nasional harus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan Indonesia.
OJK menyebut scam digital mengancam kepercayaan publik. Hingga Juni 2026, IASC menerima lebih dari 608.000 laporan dengan Rp674 miliar berhasil diamankan.
Tim SAR Gabungan menemukan bocah yang terseret ombak di Pantai Gua Cemara dalam kondisi meninggal dunia di Pantai Bugel, sekitar 13 kilometer dari lokasi kejadi
Kemendikdasmen menyampaikan masukan kepada BGN untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk distribusi dan sasaran penerima.
Kemenaker menaikkan Program Magang Nasional Angkatan II menjadi 150.000 peserta pada 2026 dan memperluas akses bagi lulusan profesi dan penyandang disabilitas.