Marc Marquez Dibayangi Kutukan Mandalika Jelang GP Indonesia
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penyiksaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat dengan maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut. Pernyataan Yudo tersebut disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres [Pasukan Pengamanan Presiden] yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” katanya Senin (28/8/2023).
BACA JUGA : DPR Minta Anggota Paspampres Terlibat Penyiksaan Warga Harus Dihukum Berat
Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena [perbuatan mereka] termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
BACA JUGA : Viral Anggota Paspampres Diduga Menculik dan Menyiksa Warga, Ini Kata Danpaspampres
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Supermarket Trans Home di Jalan Jogja-Solo Km 11 Sleman terbakar hebat. Api merembet dari bagian belakang hingga melalap seluruh gedung.
Menteri Perindustrian Sarmuji memiliki harta bersih Rp14,93 miliar berdasarkan LHKPN 2025, termasuk kapal senilai Rp5,57 miliar.
Komjen Wahyu Hadiningrat resmi menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Suyudi Ario Seto. Simak profil dan rekam jejaknya.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir