Scaloni Akui Swiss Bikin Argentina Kesulitan di Piala Dunia 2026
Lionel Scaloni mengakui Argentina kesulitan menghadapi Swiss sebelum menang 3-1 di perempat final Piala Dunia 2026. Albiceleste akan menghadapi Inggris.
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia akan terus dikawal dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Komnas Perempuan akan mengawal kasus tersebut.
"Saya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Bapak Kapolri dan saya sampaikan agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA: Waspada Peredaran Obat Tradisional Ilegal, BPOM: Mengandung Bahan Kimia
Pihaknya prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan tersebut.
"Kami tentu saja sangat menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang oleh panitia mengatasnamakan proses body checking. Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar HAM. Padahal para terduga korban ini mengikuti ajang kontes Miss Universe Indonesia untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat dan kepribadian untuk nantinya diharapkan bisa menjadi duta bangsa," katanya.
Menteri PPPA pun mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban. Bintang Puspayoga juga mengapresiasi keberanian para korban yang sudah melapor.
"Saya salut atas keberanian mereka untuk melapor dan mereka melapor ini bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri, tetapi juga untuk menyelamatkan teman-teman mereka yang masih takut melapor," katanya.
Pihaknya pun mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor.
"KemenPPPA sesuai tupoksi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan," kata Bintang Puspayoga.
Sejauh ini, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan dinas pengampu yaitu Suku Dinas PPA Jakarta Utara dan Dinas PPA juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus.
Jika dibutuhkan pendampingan psikologis, maka pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap melakukan pendampingan.
Terapkan UU TPKS
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diterapkan dalam dugaan peristiwa kekerasan seksual terkait penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
"Tindak lanjut pelaporan perlu mengacu pada amanat UU TPKS dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan, dan upaya pencegahan," kata Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan pun mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya.
"Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban," katanya.
Dia menyesalkan sejumlah pihak yang melakukan siber bullying terhadap pelapor kasus ini.
"Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu, dan takut dari peristiwa body-checking," kata Andy Yentriyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Lionel Scaloni mengakui Argentina kesulitan menghadapi Swiss sebelum menang 3-1 di perempat final Piala Dunia 2026. Albiceleste akan menghadapi Inggris.
Lelang pembangunan gedung baru RSUD Sleman dipastikan mundur karena reviu DED belum selesai. Skema pinjaman juga bergeser ke 2027.
Super El Nino diperkirakan memicu lonjakan harga pangan global hingga 2028. Pemerintah Indonesia menyiapkan cadangan pangan untuk antisipas
Gereja Santo Antonius Padua Kotabaru menggelar Kotabaru Run 2026 untuk menyambut perayaan 100 tahun dengan semangat toleransi dan kebersamaan.
Gempa M4,1 mengguncang Jembrana, Bali, Senin malam. BMKG menyatakan gempa dipicu sesar aktif dasar laut dan tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY menyambut positif pernyataan KPK soal Mandala Krida, namun masih menunggu kepastian tertulis sebelum melanjutkan pembenahan stadion.