Pegawai Pajak Terjerat OTT, DJP Janji Perbaiki Pengawasan
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memidanakan terduga pelaku pungutan liar (pungli) dengan nilai total hingga Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan bakal mendorong upaya pemidanaan terhadap oknum pegawai tersebut, kendati apabila harus ke penegak hukum lain.
"Tentu kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, oknum tersebut, tentu [bakal dipidana]. Itu karena dia harus menjalaninya karena itu konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum lain," terang Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (30/6/2023).
Jenderal polisi bintang satu itu tak menutup kemungkinan dugaan pidana pegawai lembaga antirasuah bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Seperti diketahui, KPK hanya bisa menindak suatu perkara tindak pidana korupsi (tipikor) khususnya yang melibatkan penyelenggara negara.
"Tidak semua tipikor itu bisa ditangani KPK, tadi syaratnya itu di pasal 11 apakah penyelenggara negara atau APH atau yang nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar, nanti kita akan lihat di situ," jelas Asep.
Di sisi lain, KPK pun bakal menelusuri dugaan praktik pungli itu di luar periode yang ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Asep mengatakan bakal mengusut apakah dugaan praktik pungli itu berlanjut setelah 2022 atau hingga 2023 saat ini.
"Kemudian di belakangnya, di 2020, 2019, [dan seterusnya,red] misalnya, apakah praktik itu ada juga atau tidak, nah itu yang sedang kita dalami," terang Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bakal menindak petugas rutan yang diduga melakukan pungli tersebut. Kini, pegawai yang diduga terlibat pun sudah dinonaktifkan.
Ghufron pun menjanjikan adanya evaluasi menyeluruh terkait dengan sistem pengelolaan rutan. Pimpinan KPK, lanjut Ghufron, telah memerintahkan penyelidik untuk mulai mengusut unsur atau peristiwa pidana korupsi yang diduga ada pada praktik pungli tersebut.
"Untuk menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Dewas kepada pimpinan KPK baik periode 2021 sampai 2023, ataupun kemudian kalau ditemukan ternyata dugaan tersebut terjadi sebelum periode-periode tersebut," ucapnya.
Dewas KPK mengungkap adanya temuan praktik pungli di rutan yang menyasar kepada tahanan KPK. Praktik pungli itu diduga berlangsung pada Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan nilai sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi pungli itu diduga menggunakan rekening bank pihak ketiga, dan juga akan ditindaklanjuti secara etik.
"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.