Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memindahkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dari rumah tahanan atau Rutan Cipinang ke Rutan Salemba.
BACA JUGA: Kabar Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus Dibantah Kepala Rutan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa proses pemindahan telah berlangsung sejak sore kemarin karena kondisi dari Rutan Cipinang yang overload.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 %. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," kata Rika kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Rika menjelaskan Mario dan Shane akan ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang tahanan atau warga binaan lainnya.
Lebih lanjut, Rika memastikan bahwa petugas tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi kedua tersangka tersebut selama di dalam penjara.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima keduanya pada hari ini.
“tanggal 26 mei 2023, kami menrima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Syarief mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan melakukan penahanan kepada Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Lebih lanjut, saat ini pihak dari Kejari masih terus melengkapi dan menyempurnakan surat dakwan pada kedua tersangka untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.