Messi vs Mbappe: Berduel Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia
Messi samai rekor Klose di Piala Dunia, Mbappe mengancam. Siapa jadi top skor sepanjang masa?
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf alias BY mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena diduga terkait kasus kalias BY mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena diduga terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)./Antara
Harianjogja.com, SOLO—Anggota DPR RI dari Fraksi PKS berinisial BY mendapat sorotan netizen setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BY diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya yang sedang hamil, hingga korban mengalami pendarahan. Hal ini diungkpan oleh penasihat hukum korban, Srimiguna, pada Senin (22/5/2023) lalu.
BACA JUGA: Tips-tips Mencegah dan Menangani KDRT
Srimiguna mengatakan bahwa M telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” kata Srimiguna dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023)
Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban terjadi beberapa kali sepanjang tahun lalu. Sementara itu, peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
Kliennya sering mendapat penghinaan fisik dari sang suami. Bahkan BY membandingkan korban dengan perempuan lain dan memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
BACA JUGA: Aniaya Istri Hamil, Politisi PKS Mengundurkan Diri Jadi Aleg DPR RI
Menurutnya, dari salah satu barang bukti diketahui BY mengakui perbuatan tersebut.
"BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ucap Srimiguna.
Pada Senin (22/5/2023), Srimiguna juga telah melaporkan perbuatan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.