Warga Italia Dilarang Berbahasa Inggris, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar

Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih Rabu, 05 April 2023 11:17 WIB
Warga Italia Dilarang Berbahasa Inggris, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar

Wisatawan di Colosseum Roma, Italia mengenakan masker. /Reuters

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah Italia mengeluarkan undang-undang baru yang melarang warganya menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Jika melanggar, maka sanksi berupa denda sebesar 100 ribu euro atau sekitar Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA: Alasan Sleman Dijuluki Kabupaten Italia

Aturan ini dibuat mulanya sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang diperkenalkan oleh Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.

RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.

Tak hanya berbicara, aturan juga mengatur larangan penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Untuk diketahui, Pasal pertama RUU menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional.

Larangan ini juga muncul sebagai tindakan atas tak berlakunya lagi bahasa Inggris di Uni Eropa dan penerapan bahasa asing agar tak menginjak-injak bahasa daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online