Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati

Rendi Mahendra
Rendi Mahendra Jum'at, 31 Maret 2023 22:17 WIB
Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat. ANTARA/Walda/am.

Harianjogja.com, JAKARTAMantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Seperti diketahui, Teddy Minahasa terlibat dalam kasus menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Sementara,  dalam kasus tersebut, Teddy diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Teddy terdapat tiga anggota Polri lainnya yang terlibat kasus tersebut yaitu AKBP Dody Prawiranegara,Kasranto, dan Syamsul Ma’arif, dan sipil yakni Linda Pujiastuti. Lantas bagaimana perjalanan kasus Teddy Minahasa ?

11 Oktober 2022

Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap. Ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

12 Oktober 2022

AKBP Doddy Prawiranegara bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti ditangkap. Bersamaan dengan itu,  Linda yang berteman dekat dengan Teddy Minahasa juga ditangkap.

13 Oktober 2023

Selanjutnya Teddy Minahasa juga ditangkan. Sebelum itu, ia mengaku berusaha menemui Kapolri Jendela Listyo Sigit. Namun ia ditolak dan diminta untuk menghadap Divisi Propam Polri.

2 Februari 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online