OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Ilustrasi tawuran./Antara
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Puluhan pelajar yang diduga hendak tawuran ditangkap polisi. Polres Karanganyar mengamankan 35 remaja diduga hendak tawuran saat Ramadan atau dikenal perang sarung di belakang kantor DPRD setempat pada Sabtu (25/3/2023) malam. Para anak baru gede (ABG) itu tak berkutik saat polisi tiba di lokasi.
Mereka langsung digelandang ke kantor Satreskrim Polres Karanganyar. Dari tangan mereka, polisi menyita sarung berisi bebatuan dan satu botol berisi minuman keras (miras).
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Y. Kumontoy, melalui Kapolsek Karanganyar, AKP Nawangsing, mengatakan aksi tawuran atau perang sarung ini berhasil digagalkan polisi.
Sebelumnya polisi menerima laporan dari salah satu warga yang resah akan adanya sekelompok anak muda berkumpul di sekitar belakang DPRD Karanganyar. Mereka diduga hendak melakukan tawuran (perang sarung).
“Kami menerima laporan, langsung ke lokasi. Di sekitar lokasi ada 50-an pelajar sudah berkumpul di sana,” kata Kapolsek kepada Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (26/3/2023).
Dikatakannya para remaja tersebut merupakan pelajar SMK swasta di Karanganyar dan SMK Jumantono yang hendak tawuran. Mereka beralasan terpancing ajakan perang sarung yang kini tengah menjadi viral di media sosial.
Saat tiba di lokasi, sejumlah pelajar berhasil melarikan diri. Polisi mengamakan sekitar 35 orang dan langsung digiring ke Polres Karanganyar. Mereka digiring dengan berjalan kaki dengan menuntun sepeda motor masing-masing.
“Kami amankan barang bukti berupa sarung yang berisikan batu,” ujar AKP Nawangsih.
BACA JUGA: Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama
Setelah diamankan, Polsek Karanganyar Kota berkoordinasi dengan Unit Sat Intelkam dan Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti. Para pelaku langsung diberikan tindakan terukur berupa fisik seperti push up. Kemudian para pelaku juga menginap semalam di Mapolres.
“Mereka tidak di perbolehkan untuk pulang,” katanya.
Pihak Polres Karanganyar sudah berkoordinasi dengan para orang tua korban dan para guru sekolah agar menjemputnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya berpesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terlibat kegiatan yang dapat merugikan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Manuel Neuer isyaratkan pensiun akhir musim 2026/2027. Kiper 40 tahun itu katakan kemungkinan besar gantung sarung tangan. 13 Bundesliga & 2 UCL!
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.