Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 9 Agustus 2026
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 9 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Polisi menyelidiki temuan jasad seorang pemuda di tepi rel KA di wilayah Muktiharjo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/6/2025). Diduga merupakan korban tawuran antarkelompok.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan petugas masih menyelidiki dan memeriksa para saksi. "Kemungkinan merupakan korban tawuran, masih pengembangan untuk mencari pelakunya," katanya.
Jasas korban sendiri sudah dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi dan selidiki lebih lanjut.
Sementara dari informasi yang dihimpun, jasad yang ditemukan di tepi rel tersebut diketahui berinisial ATW (18) warga Genuksari, Kota Semarang.
Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian kepala diduga akibat senjata tajam.
Beberapa orang diketahui menyusuri jalan yang berada di sisi rel yang diduga mencari seseorang pada Minggu dini hari. Saat ditemukan warga, jasad korban sudah ditunggui oleh sejumlah orang yang diduga rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 9 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Dinkes Sleman mencatat 165 bidan membuka praktik mandiri. Pengawasan dilakukan melalui puskesmas dan terintegrasi dengan SISDMK.
Gus Yahya menyebut Muktamar ke-35 NU fokus membahas program lima tahun dan penyegaran kepemimpinan. Cabang Kalsel mendorongnya maju lagi.
Polisi mengungkap motif perusakan bendera Merah Putih di Bantul dan palang pintu KA di Sleman yang dilakukan S (24).
Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik pada 2026. Pemerintah juga menyiapkan pembatasan konsumsi bagi masyarakat desil 9-10.
Pemkab Temanggung mulai menyalurkan Balinkes bagi warga kurang mampu. Bantuan maksimal Rp2,4 juta setahun untuk layanan kesehatan.