Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Ferdy Sambo./JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA— Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan menghargai keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," kata Samuel wartawan ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Samuel memahami upaya banding merupakan hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.
Menurut dia, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh putranya karena masih ada peninjauan kembali dan kasasi. Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi putranya juga masih panjang.
"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," tambah Samuel.
Mengenai hasil putusan banding nantinya, suami dari Rosti Simanjuntak itu tak menaruh harapan muluk-muluk, hanya memercayai keputusan majelis hakim yang akan memutuskan keadilan bagi putranya.
"Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua," katanya.
Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik Brigadir Yosua yang dijadikan barang bukti oleh penyidik agar bisa dibawa pulang ke Jambi.
Barang-barang tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62.587.000, jam tangan, tas sandang warna hitam, dompet warna cokelat, dan kartu akses masuk Mabes Polri. Dalam kunjungan tersebut, kedua orang tua Brigadir Yosua juga menyempatkan diri bertemu dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengungkap perkara pembunuhan berencana anaknya.
"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita almarhum Yosua," kata Samuel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.