Satpol PP Solo Minta Pedagang Daging Anjing Alih Usaha
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Ferdy Sambo./JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.
Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.
Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
BACA JUGA: Gelar Profesor Kehormatan Ditolak Dosen, UGM Merespons dengan Tim Kajian
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Terkait banding tersebut, ANTARA telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.
Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.