Kronologi Pendaki Asal Riau Patah Tulang di Rinjani, Rescue Bergerak
Pendaki asal Riau patah tulang saat mendaki Gunung Rinjani. Tim TNGR dan EMHC lakukan evakuasi di jalur Pelawangan Sembalun.
Ilustrasi staf desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, JEMBER — Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan lurah atau kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak akan menjamin atas kesuksesan dan keberhasilan lurah/kades dalam membangun desanya lebih baik.
"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa sembilan tahun itu sama saja tidak bermakna apa-apa," katanya, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan sejatinya keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa justru yang penting bukan hanya masalah waktu, tetapi tergantung dari kemampuan kepala desa dalam menyusun perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi membangun desa.
"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," ujar dia.
BACA JUGA: Perda Lurah Direvisi, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Singgung Masa Jabatan
Menurutnya pemerintahan desa saat ini masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.
Kalau desa menemukan sosok kades yang kinerjanya baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawaban kades yang bagus dan inovatif serta diimbangi peran BPD yang maksimal maka waktu sembilan tahun akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.
"Namun, jika sebaliknya, maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.
Dia menilai alasan mengajukan perpanjangan sembilan tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak, seperti berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan, kemudian yang penting juga pola transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa apakah sudah berjalan baik.
"Jika belum, itu akan menjadi masalah baru karena perpanjangan masa jabatan justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan melahirkan semangat membangun kekuasaan semata dengan biaya politik tinggi, tetapi lemah dalam pengawasan," tuturnya.
Hermanto menilai bahwa sah-sah saja adanya tuntutan kades dan dukungan pemerintah yang menjadi alasan untuk melakukan revisi UU No.6/2014, tetapi sebaiknya yang dipikirkan juga bukan semata mengakomodasi dari enam tahun menjadi sembilan tahun saja.
"Perlu juga menguatkan kontrol BPD, masyarakat dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena waktu sembilan tahun itu lama bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya revisi UU tentang Desa tersebut tergantung kekuatan politik DPR dan eksekutif karena memang isu politik yang menarik di tahun politik untuk dikapitalisasi oleh semua kepentingan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pendaki asal Riau patah tulang saat mendaki Gunung Rinjani. Tim TNGR dan EMHC lakukan evakuasi di jalur Pelawangan Sembalun.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.