Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
RUU Desa: Ada Peluang Masa Jabatan Kades Capai 24 Tahun!. Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Harianjogja.com, JAKARTA—Materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) memungkinkan kepala desa (kades) yang memasuki masa jabatan di periode kedua bisa menjabat hingga 24 tahun.
Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui draf RUU Desa dalam rapat pleno pada Senin (3/7/2023). Ada 19 poin perubahan yang disetujui.
Salah satunya, terkait masa jabatan kades selama 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama tiga periode.
Artinya, secara kumulatif, dalam aturan lama dan baru itu kades paling lama bisa menjabat selama 18 tahun.
Baca juga: Banyak Muncul di Pantai, Ini Penanganan Tepat saat Tersengat Ubur-Ubur
Namun, dalam RUU Desa diatur masa jabatan kades 9 tahun ini akan langsung berlaku ke kades yang masih menjabat.
Dalam Pasal 188 huruf (b) tentang peraturan peralihan disebutkan:
b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Dengan demikian, bagi kades yang sudah menjalani periode kedua jabatannya berpotensi menjabat hingga 24 tahun. Sebab, masa jabatan 9 tahun langsung berlaku dan dirinya boleh mencalon diri satu periode lagi.
Jika dia terpilih selama tiga periode maka periode pertama dirinya menjabat selama 6 tahun, periode kedua selama 9 tahun, dan periode ketiga selama 9 tahun. Total, dia menjabat selama 24 tahun.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan semangat pihaknya membuat aturan peralihan itu agar jangan ada yang merasa dirugikan. Lagi pula, lanjutnya, belum tentu seorang kades bisa terpilih hingga tiga periode.
"Banyak kok kades-kades yang periode ketiga tidak terpilih itu banyak. Bahkan periode kedua banyak yang enggak kepilih itu banyak. Tergantung kedekatan dan kebaikan mereka dalam memimpin desa selama dia menjabat," ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Sebagai informasi, nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.