Dinilai Rugikan Masyarakat, Nasdem Tolak Kebijakan Jalan Berbayar di DKI

Nabil Syarifudin Al Faruq
Nabil Syarifudin Al Faruq Kamis, 12 Januari 2023 13:27 WIB
Dinilai Rugikan Masyarakat, Nasdem Tolak Kebijakan Jalan Berbayar di DKI

Jalan berbayar (ERP) di Singapura/wikipedia

Harianjogja.com, JAKARTA — Rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan ectronic road pricing (ERP) dinilai Ketua DPP Bidang Infrastruktur Parta NasDem Okky Asokawati  berpotensi merugikan masyarakat.

Okky mengatakan infrastruktur publik yang anggarannya bersumber dari masyarakat hakekatnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Oleh karena itu rencana ERP ini merupakan ide yang kontraproduktif.

Jalan berbayar akan berdampak konkret kepada masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, kawasan, dan waktu  yang ditentukan dalam aturan jalan berbayar.

BACA JUGA : Pemprov DKI Terapkan Jalan Berbayar, Ini Daftarnya

"Misalnya, bagaimana warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," jelas Okky dalam keterangan yang dikutip JIBI/Bisnis, Kamis (12/1/2023).

Okky menyarankan untuk mengatasi kemacetan Jakarta sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi agar semakin dikuatkan dan ditingkatkan.

Menurut dia, integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan gubernur sebelumnya harus semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan skema besarannya sekitar Rp5.000 - Rp.19.000 untuk sekali melintas.

Rencana ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, bahwa penerapan kebijakan ERP dalam proses di DPRD DKI, yakni penyusunan raperda ERP.

BACA JUGA : Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Akan Berbayar

Setelah jadi perda, lanjut Heru, kebijakan ini nantinya akan dilakukan pembahasan lagi, bisa melalui peraturan gubernur (pergub), dan bisa juga melalui keputusan gubernur (Kepgub).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online