Anggaran Jalan Kunduran-Blora Dipangkas, Perbaikan Disesuaikan
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Anggota Bawaslu Sleman saat memberikan bantuan kepada masyarakat di tiga desa di wilayah Sleman, Kamis (23/4)./Istimewa-Bawaslu Sleman
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak, termasuk pengurus dan anggota partai politik maupun pejabat negara agar tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung yang terkesan mencuri start kampanye Pemilu 2024.
"Setiap orang, termasuk pengurus, anggota partai politik, ataupun pejabat negara agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA:Ini 3 anggota Bawaslu RI
Imbauan tersebut, lanjut Puadi, ditujukan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusivitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, papar dia, Bawaslu mengimbau semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.Saat ini, kata Puadi, Bawaslu mendorong seluruh pihak untuk menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu mengingatkan bahwa partai politik, bakal calon peserta pemilu, dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses," kata Puadi.
Bawaslu mengingatkan pejabat negara agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya guna kepentingan partai politik serta golongan tertentu.
"Pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," ujar Puadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.