Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan mengenai kesiapan pengamanan di KTT G20, Bali./Youtube Inews
Harianjogja.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya dalam hitungan hari. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu akan masuk masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Berdasarkan data di laman elhkpn.kp.go.id, harta Andika meningkat hingga Rp2,6 miliar dibanding saat sebelum menjabat sebagai Panglima TNI.
Berdasarkan laporan kekayaan saat masih menjabat KSAD pada Juni 2021, Andika memiliki harta sejumlah Rp179,99 miliar.
Andika tercatat memiliki 20 tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah senilai Rp38,16 miliar.
Dia juga tercatat memiliki dua buah mobil senilak Rp2,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp10,1 miliar, surat berharga Rp2,14 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp126 miliar.
BACA JUGA: Bocah 4 Tahun Korban Gempa Cianjur Selamat Setelah Tertimbun 3 Hari
Sementara itu, pada LHKPN Andika yang dilaporkan pada Desember 2021, hartanya meningkat menjadi Rp182,6 miliar.
Tak banyak perubahan nilai pada aset tanah, kendaraan, maupun harta bergerak lainnya milik Andika. Terpantau hanya ada perubahan nilai kas dan setara milik Andika yakni menjadi RpRp129,59 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.