Benarkah Jokowi Bisa Jadi Cawapres di Pilpres 2024? ini Klarifikasi MK
Gedung Mahkamah Konstitusi/JIBI-Bisnis.com-Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi informasi yang menyebut Joko Widodo atau Jokowi bisa maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Fajar Laksono, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, menyebut Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
"Pernyataan itu bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis MK melalui keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Dalam keterangan yang sama, MK menyampaikan pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui pesan via Whatsapp (WA).
Selain menjabat Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono adalah pengajar atau akademis sehingga di beberapa kesempatan membuka ruang diskusi terkait banyak hal.
Pernyataan Fajar soal Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pilpres adalah adalah spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Share