Diduga Maling Lahan Sawit dan Rugikan Negara Triliunan, Surya Darmadi Diadili Kamis Pekan Ini

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Senin, 05 September 2022 18:47 WIB
Diduga Maling Lahan Sawit dan Rugikan Negara Triliunan, Surya Darmadi Diadili Kamis Pekan Ini

Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi.

Berdasarkan jadwal di laman SIPP PN Jakarta Pusat sidang akan digelar pada Kamis (8/9/2022). Adapun, jaksa akan membacakan surat dakwaan Surya Darmadi pada agenda sidang tersebut.

"Sidang pertama," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Pada laman SIPP Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Yaitu memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan US$7.885.857, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan US$7.885.857," seperti dikutip dari laman SIPP.

Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.

BACA JUGA: Mahasiswa UNY yang Terlibat Kasus Dugaan Pelaku Kekerasan Ketahuan Ikuti Wisuda

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online