Kejagung Akan Sampaikan Update Perkara Ferdy Sambo Siang Ini

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Senin, 29 Agustus 2022 11:17 WIB
Kejagung Akan Sampaikan Update Perkara Ferdy Sambo Siang Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait dengan kasus Ferdy Sambo siang hari ini, Senin (29/8/2022). Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait berkas kasus Ferdy Sambo siang ini.

\"Nanti jam 14.00 WIB saya update sama teman media,\" katanya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.

Adapun, berkas diterima Kejagung pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB. 

Baca juga: Suporter PSS Sleman Tewas, Begini Kronologinya yang Beredar Luas

BACA JUGA

Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma\'ruf.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online