Begini Cara Penukaran Uang Kertas Baru via Online

Nabila Dina Ayufajari
Nabila Dina Ayufajari Jum'at, 19 Agustus 2022 12:27 WIB
Begini Cara Penukaran Uang Kertas Baru via Online

Pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022./Bank Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) resmi merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022 atau seri uang baru pada Kamis (18/8/2022). Peluncuran ini bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pecahan uang rupiah kertas baru terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Mulai hari ini masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Lantas, bagaimana cara menukar uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022? Simak langkah-langkahnya berikut ini yang dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com:

Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 via Online 

  1. Akses situs https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Cara daftar lokasi terdekat
  4. Pilih tanggal dan waktu layanan yang diinginkan sesuai ketersediaan
  5. Kemudian, lengkapi data diri dan isi jumlah keping atau lembar uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket
  6. Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang dapat diunduh melalui email terdaftar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online