Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Harianjogja.com, JAKARTA - Motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih 'dirahasiakan' oleh polisi. Meski demikian, dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat publik 'membocorkan' alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan aksi nekat tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, misalnya, mengaku mendapatkan bocoran dari sejumlah pihak mengenai motif kasus tersebut.
Mahfud menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk kategori sensitif. Bahkan dia mengatakan bahwa motif itu hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa.
BACA JUGA: Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan di Jogja Paling Murah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyebutkan motif tersebut antara lain, dugaan pelecehan seperti membuka baju, perselingkuhan empat segi, hingga upaya pemerkosaan.
Kendati demikian, Mahfud menuturkan bahwa motif tersebut menjadi ranah penyidik. Penyidik, kata dia, yang akan membuka motif pembunuhan Brigadir J apakah karena pelecehan, perselingkuhan atau pemerkosaan.
"Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," ujarnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.