4 Tersangka ACT Diperiksa Siang Ini

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Jum'at, 29 Juli 2022 12:37 WIB
4 Tersangka ACT Diperiksa Siang Ini

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jumat (29/7/2022) siang ini. 

“Pukul 13.30 WIB [mulai pemeriksaan]," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Keempat tersangka kasus penyelewengan dana ACT akan datang memenuhi panggilan dari penyidik siang ini.

“Iya, sementara begitu [keempatnya datang],” tuturnya.

Baca juga: 4 Orang ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

BACA JUGA

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, keempat tersangka adalah: A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online