Hiphop, Diplomasi yang Datang dari Jalanan
Program Next Level di Bantul menunjukkan jejak diplomasi hiphop sebagai medium ekspresi generasi muda dan dialog budaya lintas negara.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Militer Tinggi II memvonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel TNI Priyanto. Kolonel Priyanto adalah terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila.
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
"Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Duit dan Dokumen
Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.
Mengenai kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.
BACA JUGA: Jawa-Bali PPKM Level 1, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Masuk Kantor
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.
Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Antara
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan 30 item senjata, amunisi, dan sparepart saat olah TKP sekolah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Bapanas memperketat pengawasan 40 merek beras fortifikasi di ritel modern. Lebih dari 100 sampel diuji dan izin edar bisa dicabut jika melanggar.
Penahanan Ngadiman, Lurah Garongan nonaktif, ditangguhkan karena alasan kesehatan. Polisi mempercepat pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo.
KSPN menyiapkan aksi buruh di DPR dan Istana pada akhir Agustus atau September 2026 dengan membawa lima tuntutan UU Ketenagakerjaan baru.
Presiden Prabowo dijadwalkan membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang pada 27 Agustus 2026. Kehadirannya diperkirakan memicu peningkatan mobilitas warga.