JBBA 2026, Saatnya Dunia Usaha Berandil Cetak Talenta Masa Depan
JBBA 2026 menyoroti peran dunia usaha dalam membangun SDM adaptif di era AI dan transformasi digital di Jogja.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Militer Tinggi II memvonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel TNI Priyanto. Kolonel Priyanto adalah terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila.
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
"Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Duit dan Dokumen
Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.
Mengenai kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.
BACA JUGA: Jawa-Bali PPKM Level 1, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Masuk Kantor
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.
Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Antara
Kementan menargetkan tambahan 600.000 sapi perah hingga 2029 untuk memperkuat produksi susu lokal dan menekan ketergantungan impor.
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.