Advertisement
Jawa-Bali PPKM Level 1, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Masuk Kantor
PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk masuk kantor atau WFO - Antara Foto/Zabur Kururu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai Selasa (7/6/2022) wilayah Jawa – Bali resmi menerapkan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Diketahui, wilayah jawa bali kompak duduk di status PPKM level 1, yang mana ketetapan ini akan berlaku selama satu bulan kedepan.
Merinci lebih jauh instruksi yang telah dikeluarkan Mendag, kini masyarakat di Jawa-Bali telah diizinkan melakukan praktik bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kendati demikian, penerapan kapasitas WFO 100 persen diperuntukan bagi para pekerja yang telah mendapatkan vaksinasi. Selain itu, para pekerja juga dihimbau wajib mengenakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” seperti dikutip dari Inmendagri pada Selasa (7/6/2022).
Tak hanya berlaku pada sektor esensial dan non esensial saja, penerapan kapasitas maksimal 100 persen juga sudah bisa diberlakukan pada berbagai sektor pelaksana lainnya, seperti pelaksana kegiatan tempat makan dan minum, pusat perbelanjaan, pasar rakyat hingga sektor pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Hujan Deras Guyur Puncak Merapi hingga Dini Hari, Waspada Lahar Hujan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
Advertisement
Advertisement








