Advertisement
Jawa-Bali PPKM Level 1, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Masuk Kantor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai Selasa (7/6/2022) wilayah Jawa – Bali resmi menerapkan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Diketahui, wilayah jawa bali kompak duduk di status PPKM level 1, yang mana ketetapan ini akan berlaku selama satu bulan kedepan.
Merinci lebih jauh instruksi yang telah dikeluarkan Mendag, kini masyarakat di Jawa-Bali telah diizinkan melakukan praktik bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kendati demikian, penerapan kapasitas WFO 100 persen diperuntukan bagi para pekerja yang telah mendapatkan vaksinasi. Selain itu, para pekerja juga dihimbau wajib mengenakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” seperti dikutip dari Inmendagri pada Selasa (7/6/2022).
Tak hanya berlaku pada sektor esensial dan non esensial saja, penerapan kapasitas maksimal 100 persen juga sudah bisa diberlakukan pada berbagai sektor pelaksana lainnya, seperti pelaksana kegiatan tempat makan dan minum, pusat perbelanjaan, pasar rakyat hingga sektor pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Korban Ledakan Amunisi Bogor Mendiang Kolonel Cpl. Antonius Hermawan Dikenal Supel dan Cerdas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
Advertisement