BEI Hapus Batas Rp50, Saham GOTO Bisa Turun ke Rp1
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan pembayaran restitusi atau ganti kerugian oleh pelaku pembunuhan atau penganiayaan kepada korban merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia.
"Restitusi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai peristiwa luar biasa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Ia mengatakan pembayaran restitusi bagi korban tersebut berhasil diwujudkan berkat kerja sama antara LPSK bersama aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Berhasil diwujudkan, artinya tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim dan pelaku atau terpidana bersedia membayar restitusi tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Daftar 10 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia
Putusan pembayaran restitusi oleh terpidana tertuang melalui putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Keduanya dipidana penjara masing-masing empat tahun. Dalam putusan-nya, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan para terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar Rp100 juta.
Antonius mengatakan pada 2021 terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, para pelaku tidak bersedia membayar restitusi tersebut.
Terakhir, secara khusus LPSK mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Sleman yang telah berhasil mewujudkan salah satu hak korban yaitu restitusi. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi itu bisa memotivasi aparat penegak hukum mewujudkan hal yang sama pada kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.