Kredit Investasi Melonjak, Bank Prioritaskan Sektor Produktif
Pertumbuhan kredit investasi mencapai 19,48% pada April 2026. Perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan sektor produktif dengan risiko lebih terukur.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Itu artinya, pemerintah benar-benar menegaskan realisasi rencana implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak guna mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Terima Surat Pemberhentian IDI, Terawan Ajak Dokter Gabung PDSI
Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan adendum dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK dan NPWP.
"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Neil, Jumat.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
Sebagai informasi, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP) yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pertumbuhan kredit investasi mencapai 19,48% pada April 2026. Perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan sektor produktif dengan risiko lebih terukur.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.
Pemkab Bantul merotasi tujuh pejabat PTP. Sejumlah jabatan strategis diisi pejabat baru setelah melalui uji kompetensi dan persetujuan BKN.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
PANDI menargetkan jumlah domain .id mencapai 2,8 juta pada 2031 seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap domain lokal.