Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ada dugaan jual-beli kuota hingga Rp1 miliar.
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR). Putusan ini membalik dua putusan hukum sebelumnya yang memenangkan pihak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (29/3/2022).
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi. Putusan itu diputus pada 22 Maret 2022.
Sekadar informasi, Tommy Soeharto telah dua kali menang melawan Menkumham dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding. Namun di tingkat kasasi, putra bungsu dari Presiden Suharto tersebut harus memakan pil pahit kalah dari pensiunan Jenderal Kopassus, Muchdi PR.
Adapun sengketa Muchdi vs Tommy bermula dari dualisme kepengurusan Partai Berkarya. Dualisme ini dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah kader yang menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.
Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawrah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meskipun sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, tetapi Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020 yang membuahkan hasil Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.
Yasonna Laoly membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan mencabut SK Kemenkum HAM itu pada 16 Februari 2021.
Selanjutnya, merespon hal tersebut kubu Muchdi Pr pun mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ada dugaan jual-beli kuota hingga Rp1 miliar.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.