MUI Bantah Memonopoli Sertifikasi Halal di Indonesia

Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok Kamis, 06 Januari 2022 18:57 WIB
MUI Bantah Memonopoli Sertifikasi Halal di Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan bahwa regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antarpihak.

Menurutnya, keberadaan aturan baru ini akan menutup asumsi sebagain pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.

“Ada BPJH [Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal] sebagai penanggung jawab, ada lembaga pemeriksa halal LPH [Lembaga Pemeriksa Halal] yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dalam hal penerapan fatwanya, ” ujarnya dikutip dari laman MUI, Kamis (6/1/2022).

Aiyu juga menuturkan, seluruh pihak terkait tersebut kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal menurut perundang-undangan yang baru.

BACA JUGA: Pemkot Jogja Gandakan Tracing Covid-19 saat Kasus Rendah, Ada Apa?

Dalam perundangan yang baru ini, sambungnya, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online