Prabowo Ungkap Kerugian Rp14.600 Triliun Akibat Under-Invoicing
Presiden Prabowo menyebut Indonesia kehilangan lebih dari US$900 miliar akibat praktik under-invoicing yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Umat Katolik melaksanakan misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (25/12/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
BACA JUGA : Catat! Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (24/11/2021).
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Rabu (24/11/2021), pada aturan tersebut turut diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Pada poin A, dituangkan gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di gereja. Serta secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
BACA JUGA : PPKM Level 3 saat Nataru, PHRI Minta Ada Pelonggaran
Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal.
Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes.
Selain itu, Gereja juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Presiden Prabowo menyebut Indonesia kehilangan lebih dari US$900 miliar akibat praktik under-invoicing yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.